GridFame.id- Begini aturan pembagian, syarat lengkap hingga cara mendapatkan set top box (STB) dari Kominfo.
Siapa saja yang dinyatakan akan mendapatkan STB gratis dari pemerintah? Berikut penerima dan jadwal pembagiannya.
Diketahui sebelumnya, pemerintah akan menerapkan Analog Switch Off (ASO) atau dikenal dengan penghentian siaran TV analog mulai tahun ini secara bertahap.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Bahkan siaran TV analog akan dihentikan paling lambat 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.
Ini yang membuat tahun 2022, siaran televisi tak lagi tayang di TV analog melainkan bermigrasi ke TV digital.
STB merupakan satu diantara alat yang digunakan untuk menonton siaran digital tanpa perlu mengganti perangkat televisi.
Maka dari itu, untuk mengupayakan terselenggaranya program tersebut, pemerintah melalui Kominfo akan membagikan STB gratis bagi masyarakat tidak mampu agar tetap dapat menoton televisi.
Direktur Pengembangan Pitalebar, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Marvels Situmorang menyebutkan bahwa STB gratus berasal dari penyelenggara mux.
Masyarakat bisa mendapatkan STB gratis dari pemerintah dengan mendaftarkan diri menjadi penerima ke DTKS Kemensos.
Berikut ini empat (4) kriteria penerima yang bisa mendapatkan STB gratis dari pemerintah.
Baca Juga: Hore! Pengguna BPJS Kesehatan Bisa Dengan Mudah Dapatkan Kacamata Gratis, Simak Panduannya
Marvels Situmorang menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan STB secara gratis, yakni:
1. Warga Negara Indonesia dengan bukti KTP Elektronik
2. Lokasi rumah berada di cakupan siara televisi yang akan terdampak ASO.
3. Termasuk golongan rumah tangga miskin yang memiliki televisi, denagn terdaftar di Data Terpadu Kesejahrteraan Sosial (DTKS) atau data perangkat daerah bidang sosial
4. Memiliki TV dan menonton TV lewat terrestrial (bukan lewat parabola atau TV berlangganan);
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, bantuan STB yang berasal dari penyelenggara mux akan diberikan kepada rumah tangga miskin
Cara Dapatkan STB
Pembagian bantuan STB akan dilakukan melalui Kantor Pos. Apabila belum terdaftar sebagai KPM di situs DTKS, masyarakat bisa mendaftar secara mandiri melalui website, seperti berikut.
1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore;
2. Siapkan NIK KTP;
3. Pilih menu daftar usulan untuk mendafatarkan diri yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bantuan PKH, BST, dan BPNT;
***
Source | : | kompas,tribun,Kominfo.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar