Aturan ganjil-genap akan berlaku selam Senin-Jumat pukul 6.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Kebijakan ini pun sudah mendapat persetujuan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan pihak terkait.
Meskipun begitu, ada beberapa kategori kendaraan yang dibebaskan dari aturan ganjil genap yang berlaku mulai hari ini (25/10/11).
Lebih rinci, berikut macam kendaraan yang dikecualikan dalam penerapan ganjil-genap DKI Jakarta.
Daftar kendaraan yang dikecualikan sistem ganjil-genap
1. Kendaraan membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum pelat kuning
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
Source | : | kompas,tribun,YouTube |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar