GridFame.id- Meski sudah turun level dari yang semula level 3 menjadi level 2 pada PPKM DKI Jakarta tetap melangsungkan sistem ganjil genap.
Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya dalam konferensi pers memberlakukan sistem ganjil genap, bahkan ada tambahan titik lokasi dalam aturan yang baru.
Tambahan wilayah ganjil genap akan diperluas, menjadi tiga belas (13) ruas jalan di Jakarta mulai hari ini.
Tiga belas ruas jalan yang akan terdampak pemberlakuan sistem ganjil genap diantaranya; Jl MH Thamrin, Jl Sudirman, Jl Ahmad Yani, Jl DI Panjaitan, Jl Rasuna Said, Jl Fatmawati, Jl Panglima Polim, Jl Sisingamangaraja, MT Haryono, Jl Gatot Subroto, Jl S.Parman, Jl Tomang Raya, dan Jl Gunung Sahari.
Meluasnya wilayah ini disebabkan karena oeningkatan volume kendaraan di tengah PPKM Jakarta.
Baca Juga: Gampang Banget! Ini Alur Tahapan Perpanjangan STNK Tahunan 2021 Beserta Biaya yang Harus Dibayar
Aturan ganjil-genap akan berlaku selam Senin-Jumat pukul 6.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Kebijakan ini pun sudah mendapat persetujuan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan pihak terkait.
Meskipun begitu, ada beberapa kategori kendaraan yang dibebaskan dari aturan ganjil genap yang berlaku mulai hari ini (25/10/11).
Lebih rinci, berikut macam kendaraan yang dikecualikan dalam penerapan ganjil-genap DKI Jakarta.
Daftar kendaraan yang dikecualikan sistem ganjil-genap
1. Kendaraan membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum pelat kuning
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia
9. Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19 Kendaraan pengangkut tabung oksigen Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Baca Juga: Info Terbaru! Berikut Rincian Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C Oktober 2021
***
Source | : | kompas,tribun,YouTube |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar