Baik PNS maupun PPPK (P3K) sebenarnya sama-sama masuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meskipun begitu, terdapat perbedaan antara keduanya, termasuk jumlah gaji dan tunjangan.
Namun, jumlah yang diterima seorang PPPK (P3K) juga tak kalah besarnya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk gaji, besaran yang akan diberikan akan berdasarkan golongan PPPK yang bersangkutan
Lalu, berapa gaji yang akan diterima PPPK? Ketahui juga tunjangan yang diperoleh di bawah ini.
Ketentuan gaji serta tunjangan PPPK berpedoman pada Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut gaji serta tunjangan yang berhak diperoleh PPPK:
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar