Golongan IX: Rp2.9.66.500 - 4.872.000
Golongan X: Rp3.091.900 - 5.078.000
Golongan XI: Rp3.222.700 - 5.292.800
Golongan XII: Rp3.359.000 - 5.516.800
Golongan XIII: Rp3.501.100 - 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - 6.511.100
Golongan XVII: Rp4.132.200 - 6.786.500
Tunjangan PPPK
Adapun tunjangan yang akan diperoleh PPPK, di antaranya: tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dsb.
Hak Cuti PPPK (P3K)
Bukan hanya Pegawai Negeri Sipil, PPPK juga akan mendapatkan hak cuti dengan penjelasan singkat sebagai berikut:
1. Cuti Sakit
PPPK yang sakit lebih dari 1 hari sampai 14 hari berhak mendapatkan cuti sakit, dengan ketentuan PPPK yang bersangkutan wajib mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Sedangkan, bagi PPPK yang menderita sakit melebihi 14 hari berhak memperoleh cuti sakit, dengan ketentuan yang sama, yakni PPPK yang berangkutan wajib mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar