GridFame.id- Ketahui lengkap besaran Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) beserta tunjangannya.
Simak juga megenai hak cuti PPPK, apakah ketentuannya akan sama dengan Pegawai Negeri Sipil ?
Sepertinya bukan hanya PNS yang berbahagia karena banjir gaji dan tunjangan.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau akrab disebut PPPK juga layak senyum lebar.
Meskipun termasuk golongan ASN non PNS, bayaran PPPK tidak kalah besarnya dengan PNS.
Tak heran jika PPPK saat ini banyak dilirik masyarakat salah satunya tawaran gaji dan tunjangan yang menggiurkan.
Baik PNS maupun PPPK (P3K) sebenarnya sama-sama masuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meskipun begitu, terdapat perbedaan antara keduanya, termasuk jumlah gaji dan tunjangan.
Namun, jumlah yang diterima seorang PPPK (P3K) juga tak kalah besarnya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk gaji, besaran yang akan diberikan akan berdasarkan golongan PPPK yang bersangkutan
Lalu, berapa gaji yang akan diterima PPPK? Ketahui juga tunjangan yang diperoleh di bawah ini.
Ketentuan gaji serta tunjangan PPPK berpedoman pada Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut gaji serta tunjangan yang berhak diperoleh PPPK:
Gaji PPPK
Golongan I: Rp1.794.900- 2.686.200
Golongan II: Rp1.960.200- 2.843.900
Golongan III: Rp2.043.200 - 2.964.200
Golongan IV: Rp2.129.500 - 3.089.600
Golongan V: Rp2.325.600 - 3.879.700
Golongan VI: Rp2.539.700 - 4.043. 800
Golongan VII: Rp2.647.200 - 4.214.900
Golongan VIII: Rp2.647.200 - 4.214.900
Golongan IX: Rp2.9.66.500 - 4.872.000
Golongan X: Rp3.091.900 - 5.078.000
Golongan XI: Rp3.222.700 - 5.292.800
Golongan XII: Rp3.359.000 - 5.516.800
Golongan XIII: Rp3.501.100 - 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - 6.511.100
Golongan XVII: Rp4.132.200 - 6.786.500
Tunjangan PPPK
Adapun tunjangan yang akan diperoleh PPPK, di antaranya: tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dsb.
Hak Cuti PPPK (P3K)
Bukan hanya Pegawai Negeri Sipil, PPPK juga akan mendapatkan hak cuti dengan penjelasan singkat sebagai berikut:
1. Cuti Sakit
PPPK yang sakit lebih dari 1 hari sampai 14 hari berhak mendapatkan cuti sakit, dengan ketentuan PPPK yang bersangkutan wajib mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Sedangkan, bagi PPPK yang menderita sakit melebihi 14 hari berhak memperoleh cuti sakit, dengan ketentuan yang sama, yakni PPPK yang berangkutan wajib mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.
2. Cuti Melahirkan
Untuk kelahiran anak pertama sampai kelahiran anak ketiga saat menjadi PPPK, PPPK yang bersangkutan memperoleh hak untuk cuti melahirkan.
Lamanya cuti melahirkan diberikan paling lama tiga bulan.
PPPK bisa menggunakan hak atas cuti melahirkan, dengan ketentuan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.
Sebagai informasi, bagi PPPK yang menggunakan hak cuti melahirkan, tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Cuti Tahunan
Bagi PPPK yang telah bekerja minimal 1 tahun secara terus menerus, berhak mendapatkan cuti tahunan.
Sebagai informasi, lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 hari kerja.
Untuk memperoleh hak cuti tahunanan, PPPK yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.
4. Cuti Bersama
Cuti bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebagai informasi, PPPK yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunnya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Baca Juga: Jangan Khawatir! Suami yang Berstatus PNS Lakukan KDRT? Istri Bisa Tuntut Hingga Setengah Gaji
***
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar