Syarat Numpang Nikah 2021
Ada sejumlah dokumen yang harus diurus sebelumnya, yaitu:
1. Surat Pengantar RT dan RW
- Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah meminta surat pengantar dari RW dan RW setempat.
- Persiapkan syarat dokumen seperti fotokopi KK dan KTP CPW dan CPP.
- Surat Pengantar RT/RW kemudian dibawa ke kelurahan atau desa untuk mendapatkan formulir
2. Surat Pengantar Kelurahan
-Selanjutnya calon pengantin mengurus surat pengantar ke KUA dari pemohon izin numpang nikah.
-Siapkan fotokopi KTP CPW dan CPP 2 lembar, fotokopi kartu keluarga (KK) CPW dan CPP masing-masing 2 lembar, pasfoto terbaru berlatarbelakang warna biru ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar, dan 2x3 sebanyak 3 lembar serta surat pengantar dari RT/RW.
-Isi formulir resmi N1, N2 dan N4 dan surat keterangan belum menikah
Baca Juga: Dicap Durhaka Sama Netizen, Putra Iis Dahlia Akui Hidupnya Penuh Beban, Ada Apa?
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar