3. Surat Rekomendasi dan Pengajuan Pernikahan ke KUA
- Langkah yang terakhir adalah pergi ke KUA untuk meminta rekomendasi surat numpang nikah ke tempat tujuan
- Siapkan fotokopi kartu keluarga (KK), surat pengantar dari kelurahan (N1, N2 dan N4), foto 2x3 dan 3x4 masing-masing 2 lembar, fotokopi ijazah terakhir dan akta kelahiran CPW dan CPP.
- Setelah dari KUA tempat pemohon yang ingin izin numpang nikah, kamu akan mendapat surat rekomendasi pindah nikah yang diperlukan untuk mendaftar ke KUA yang dituju.
Pendaftaran untuk numpang nikah dilakukan paling lambat 10 hari sebelum menikah.
Pendaftaran dilakukan di KUA tempat pasangan calon pengantin akan menikah.
Jika waktu kurang dari 10 hari, calon pengantin dapat meminta surat pengantar dari kecamatan setempat.
Surat dispensasi bisa diberikan apabila calon pengantin maupun keluarga bisa menjelaskan alasan kenapa harus menikah kurang dalam 10 hari.
Catatan: Syarat dan cara pengurusan mungkin berbeda sesuai dengan daerah masing-masing. Silakan menanyakan detil informasi selengkapnya di KUA masing-masing daerah.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar