GridFame.id - Simak alur mengurus dokumen surat pengantar nikah dan mau numpang nikah serta biayanya.
Syarat numpang nikah perlu diketahui sebelum calon suami-istri merencanakan akad nikah.
Dengan menentukan lokasi pernikahan, pengurusan surat-surat di KUA dapat lebih cepat dilakukan.
Adapun surat numpang nikah berlaku bagi pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan di luar domisili tempat tinggal.
Seperti yang diketahui, kini pernikahan dilakukan sesuai domisili tempat menikah.
Jadi, tidak bisa membawa penghulu dari domisili asal ke domisili tempat menikah jika berbeda kelurahan.
Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi Mendadak Tidak Bisa Login dan Dibuka Atau Error, Begini Cara Mengatasinya
Mengutip dari laman Kemenag RI, surat rekomendasi atau surat numpang menikah merupakan syarat wajib yang perlu diurus jika akad nikah digelar di luar area domisili calon pengantin.
Jika akad nikah berlangsung di daerah calon pengantin wanita (CPW), maka calon pengantin pria perlu mengurus surat numpang nikah.
Kewajiban menyertakan surat numpang nikah juga berlaku jika akad nikah bukan digelar di area domisili CPW maupun calon pengantin pria (CPP).
Dokumen yang Disiapkan
Sebelum meminta surat numpang nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) tempat berlangsungnya akad nikah, perlu juga diketahui dokumen-dokumen yang perlu disiapkan, antara lain:
Syarat Numpang Nikah 2021
Ada sejumlah dokumen yang harus diurus sebelumnya, yaitu:
1. Surat Pengantar RT dan RW
- Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah meminta surat pengantar dari RW dan RW setempat.
- Persiapkan syarat dokumen seperti fotokopi KK dan KTP CPW dan CPP.
- Surat Pengantar RT/RW kemudian dibawa ke kelurahan atau desa untuk mendapatkan formulir
2. Surat Pengantar Kelurahan
-Selanjutnya calon pengantin mengurus surat pengantar ke KUA dari pemohon izin numpang nikah.
-Siapkan fotokopi KTP CPW dan CPP 2 lembar, fotokopi kartu keluarga (KK) CPW dan CPP masing-masing 2 lembar, pasfoto terbaru berlatarbelakang warna biru ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar, dan 2x3 sebanyak 3 lembar serta surat pengantar dari RT/RW.
-Isi formulir resmi N1, N2 dan N4 dan surat keterangan belum menikah
Baca Juga: Dicap Durhaka Sama Netizen, Putra Iis Dahlia Akui Hidupnya Penuh Beban, Ada Apa?
3. Surat Rekomendasi dan Pengajuan Pernikahan ke KUA
- Langkah yang terakhir adalah pergi ke KUA untuk meminta rekomendasi surat numpang nikah ke tempat tujuan
- Siapkan fotokopi kartu keluarga (KK), surat pengantar dari kelurahan (N1, N2 dan N4), foto 2x3 dan 3x4 masing-masing 2 lembar, fotokopi ijazah terakhir dan akta kelahiran CPW dan CPP.
- Setelah dari KUA tempat pemohon yang ingin izin numpang nikah, kamu akan mendapat surat rekomendasi pindah nikah yang diperlukan untuk mendaftar ke KUA yang dituju.
Pendaftaran untuk numpang nikah dilakukan paling lambat 10 hari sebelum menikah.
Pendaftaran dilakukan di KUA tempat pasangan calon pengantin akan menikah.
Jika waktu kurang dari 10 hari, calon pengantin dapat meminta surat pengantar dari kecamatan setempat.
Surat dispensasi bisa diberikan apabila calon pengantin maupun keluarga bisa menjelaskan alasan kenapa harus menikah kurang dalam 10 hari.
Catatan: Syarat dan cara pengurusan mungkin berbeda sesuai dengan daerah masing-masing. Silakan menanyakan detil informasi selengkapnya di KUA masing-masing daerah.
Biaya Mengurus Dokumen Menikah
Biaya nikah di KUA sebenarnya gratis atau sama sekali tidak dipungut biaya.
Syaratnya adalah prosesi pernikahan yang dilakukan di KUA dan dilakukan saat jam kerja operasional dari hari Senin sampai dengan Jumat.
Namun jika prosesi akad nikah dilakukan di luar jam kerja KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara yakni sebesar Rp 600.000 (biaya nikah di rumah).
Biaya tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.
Biaya Rp 600.000 juga berlaku untuk pasangan yang menikah di luar kantor KUA seperti penyelenggaraan akad nikah di rumah pribadi, masjid, hingga gedung pertemuan.
Sekalipun pelaksanaan pernikahan dilakukan saat jam kerja KUA.
Dengan kata lain, biaya nikah gratis hanya berlaku untuk pasangan yang menikah di kantor KUA dan dilakukan pada saat jam kerja KUA (berapa biaya nikah di KUA).
Untuk pendaftaran menikah di KUA sebaiknya didaftarkan paling lambat 10 hari sebelum tanggal nikah.
Apabila kurang dari 10 hari kerja, maka KUA biasanya akan meminta calon mempelai untuk menyertakan surat dispensasi yang dikeluarkan kantor kecamatan.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar