Normalnya, kartu fisik NPWP akan sampai ke alamat masing-masing kurang dari satu minggu.
Namun ternyata banyak kasus kartu NPWP tak kunjung sampai meski sudah berbulan-bulan.
Jika terjadi hal seperti di atas, ada beberapa cara yang bisa dilakukan.
1. Jika lebih dari satu bulan belum menerimanya, wajib pajak bisa mengkonfirmasi ke KPP terdaftar melalui kontak yang ada di laman http://pajak.go.id/id/unit-kerja
2. Wajib pajak juga bisa menghubungi kring pajak untuk mendapatkan kejelasan status NPWP-nya.
Untuk berinteraksi langsung, wajib pajak diberikan beberapa alternatif pilihan.
3. Wajib pajak dapat menggunakan fitur live chat Kring Pajak di laman pajak.go.id (bagian bawah kanan), menghubungi via telepon kring pajak 1500 200 atau melalui twitter @kring_pajak.
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar