Bahkan jika benara Joddy berbohong, ia juga dapat di penjara atas kasus pembunuhan.
"Karena walau sudah sedemikian ngebut tapi dia masih sempat videokan lalu dia upload ke Instagram Story nya, main hp, artinya sangat jelas bahwa ini diduga kuat sopir mengemudikan mobil hingga hampir 200 Km/Jam di tol adalah diduga sengaja demi gaya-gayan, demi konten Instagram. Sekali lagi diduga demi gaya-gayaan demi konten Instagram. Sehingga itu kesengajaan, Pasal 311 ayat 5 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ jo Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan," tegasnya.
Untuk motifnya jelas demi konten instagram di Instagramnya. Apalagi sempat beredar info di luaran sana jika Tubagus Joddy lah yang akan mengurus pencairan asuransi Gala kalau Vanessa dan suaminya tiada.
"Soal motifnya jelas ya, kalau tidak ada ada niat menghilangkan nyawa, pertanyaan besarnya, mengapa sempat sampai 190 Km/Jam di tol dan sambil main hp, buat konten lalu diupload ke stories Instagram?? Jika tak ada niat itu, pastinya hanya 80-100 Km/Jam di tol luar kota dan tak akan terjadi kecelakaan tunggal kemarin,"
"Dia juga hapus video di Instagramnya setelah kecelakaan fatal terjadi bahkan komentar-komentar di Instagramnya dia hapus juga, padahal Vanessa Angel tewas mengenaskan di tengah jalan akibat terlempar dari dalam mobil tapi dia masih bisa dengan berpikir sangat jernih main hp dan hapus video 190 Km/Jam dan banyak komentar di salah satu postingan di Instagramnya, artinya dia punya itikad yang sangat buruk yaitu menghilangkan bukti. Tapi jejak digital tak akan pernah bisa hilang!," tambah Ricky.
Source | : | TribunWow |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar