Ricky pun meminta pada pihak setempat untuk menerapkan pasal kesengajaan dan juga pembunuhan serta mengabaikan alasan Joddy yang mengantuk ataupun kelelahan.
"Kepada Dirlantas Polda Jatim atau Kasatlantas Polres Jombang, terapkan pasal kesengajaan, bila perlu pasal pembunuhan juga sebagai alternatif ya, jangan pasal kelalaian karena fakta hukumnya hampir 200 Km/Jam di tol dan itu secara hukum lalulintas telah masuk ke dalam kategori kesengajaan dan tak bisa lagi dianggap kelalaian."
"Jadi alasan Joddy ngantuk atau kelelahan, abaikan saja. Jadi, bisa dibayangkan saat mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi 190 Km/Jam, masih bisa main hp disinilah kesengajaannya, jelas itu, padahal harusnya main hp nanti bisa saat di rest area, ini sudah ngebut parah 190 Km/Jam tapi main hp ya niat banget membunuh orang lain itu namanya."
Dijelaskan Ricky bahwa batas kecepatan mobil atau kendaraan di jalan tol dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Aturan itu juga diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam hingga 100 Km/Jam.
Source | : | TribunWow |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar