GridFame.id - Tak henti-hentinya sopir Vanessa Angel menjadi bulan-bulanan masyarakat.
Banyak yang menduga sifat janggal yang ditunjukkanya beberapa kali, membuat netizen semakin menyalahkannya atas terjadinya kecelakaan beberapa waktu lalu.
Sampai saat ini, polisi masih terus memeriksa Tubagus Joddy, sang sopir pada kejadian tersebut.
Pihak keluarga Vanessa maupun suaminya juga minta kasus ini untuk diusut tuntas.
Pakar hukum mengatakan menurut analisanya, ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Tubagus Joddy.
Ia juga membongkar kemungkinan motif Tubagus Joddy melakukan hal tersebut.
Melansir dari TribunWow.com praktisi hukum Ricky Vinando menyebutkan jika alasan Joddy mengantuk atau kelelahan hanya alibi belakanya.
Secara hukum tak dapat diterima dan bertolak belakang dengan fakta sebelum kejadian.
Dimana Joddy kepergok sempat mengunggah video sedang menyetir di jalan tol.
Menurut Ricky, Joddy diduga kuat kebut-kebutan di jalan Tol demi konten Instagram dan gaya-gayaan,
"Penetapan tersangka terhadap Joddy sopir Vanessa Angel dan Bibi harus dilakukan karena berdasarkan fakta hukum, sebelum terjadinya kecelakaan fatal,
dia sempat mengendarai mobil di tol dengan kecepatan yang sangat-sangat membayakan nyawa yakni hampir 200 Km/Jam, tepatnya 190 Km/Jam. Jadi sudah ada gambaran mens reanya, niat jahat. Patut diduga udah ga bener sejak awal ya,"
Kemudian juga saat mengemudikan mobil hampir 200 Km/Jam, Joddy juga masih sempat memvideokan ke arah setir mobil dan angkanya tepat 190 Km/Jam lalu di unggah ke Instagram Stories, ini kan tanda tanya besar apa motivasinya melakukan itu?", kata Ricky Vinando dalam rilisnya Jumat (5/11/2021).
Ia memaparkan jika sebetulnya sudah jelas Joddy sudah berniat untuk mencelakai Vanessa dan suaminya.
Bisa saja Joddy nantinya bakal ditetapkan sebagai tersangka atas pasal kesengajaan menyebabkan kecelakaan itu.
"Artinya, jelas dia memang memiliki mens rea atau niat menimbulkan kecelakaan dan itu terjadi. Jadi nanti tetapkan dia sebagai tersangka pasal kesengajaan menyebabkan kecelakaan lalulintas hingga berakibat Vanessa Angel dan Bibi kehilangan nyawa, jangan sampai keliru pasal, jangan sampai jadi preseden buruk penegakkan hukum lalulintas," ujarnya.
Ia yakin kasus yang menimpa Vanessa dan suaminya tidak ada unsur kelalaian dari sang sopir dan menuding Tubagus telah memberikan kesaksian palsu.
"Karena kasus ini sama sekali tidak ada unsur kelalaian. Kecepatan 190 Km/Jam di tol adalah petunjuk utama bahwa ini diduga kuat sengaja berniat membuat celaka dan benar terjadi kecelakaan fatal. Joddy bilang ngantuk, ngeblank, kelelahan. Bohong semua itu, alasan yang patut dibuat-buat", tambah Ricky.
Bahkan jika benara Joddy berbohong, ia juga dapat di penjara atas kasus pembunuhan.
"Karena walau sudah sedemikian ngebut tapi dia masih sempat videokan lalu dia upload ke Instagram Story nya, main hp, artinya sangat jelas bahwa ini diduga kuat sopir mengemudikan mobil hingga hampir 200 Km/Jam di tol adalah diduga sengaja demi gaya-gayan, demi konten Instagram. Sekali lagi diduga demi gaya-gayaan demi konten Instagram. Sehingga itu kesengajaan, Pasal 311 ayat 5 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ jo Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan," tegasnya.
Untuk motifnya jelas demi konten instagram di Instagramnya. Apalagi sempat beredar info di luaran sana jika Tubagus Joddy lah yang akan mengurus pencairan asuransi Gala kalau Vanessa dan suaminya tiada.
"Soal motifnya jelas ya, kalau tidak ada ada niat menghilangkan nyawa, pertanyaan besarnya, mengapa sempat sampai 190 Km/Jam di tol dan sambil main hp, buat konten lalu diupload ke stories Instagram?? Jika tak ada niat itu, pastinya hanya 80-100 Km/Jam di tol luar kota dan tak akan terjadi kecelakaan tunggal kemarin,"
"Dia juga hapus video di Instagramnya setelah kecelakaan fatal terjadi bahkan komentar-komentar di Instagramnya dia hapus juga, padahal Vanessa Angel tewas mengenaskan di tengah jalan akibat terlempar dari dalam mobil tapi dia masih bisa dengan berpikir sangat jernih main hp dan hapus video 190 Km/Jam dan banyak komentar di salah satu postingan di Instagramnya, artinya dia punya itikad yang sangat buruk yaitu menghilangkan bukti. Tapi jejak digital tak akan pernah bisa hilang!," tambah Ricky.
Ricky pun meminta pada pihak setempat untuk menerapkan pasal kesengajaan dan juga pembunuhan serta mengabaikan alasan Joddy yang mengantuk ataupun kelelahan.
"Kepada Dirlantas Polda Jatim atau Kasatlantas Polres Jombang, terapkan pasal kesengajaan, bila perlu pasal pembunuhan juga sebagai alternatif ya, jangan pasal kelalaian karena fakta hukumnya hampir 200 Km/Jam di tol dan itu secara hukum lalulintas telah masuk ke dalam kategori kesengajaan dan tak bisa lagi dianggap kelalaian."
"Jadi alasan Joddy ngantuk atau kelelahan, abaikan saja. Jadi, bisa dibayangkan saat mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi 190 Km/Jam, masih bisa main hp disinilah kesengajaannya, jelas itu, padahal harusnya main hp nanti bisa saat di rest area, ini sudah ngebut parah 190 Km/Jam tapi main hp ya niat banget membunuh orang lain itu namanya."
Dijelaskan Ricky bahwa batas kecepatan mobil atau kendaraan di jalan tol dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Aturan itu juga diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam hingga 100 Km/Jam.
Source | : | TribunWow |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar