1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari unit lakalantas Polres setempat atau instansi yang berwenang, antara lain PT KAI (untuk kereta api) dan Syah Bandar (untuk kapal laut);
2. Membawa surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit;
3. Membawa identitas pribadi korban, seperti KTP, KK, surat nikah (fotokopi dan asli);
4. Mendatangi kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, formulir kesehatan korban, serta keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia;
5. Menyerahkan dokumen-dokumen tadi beserta formulir-formulir yang telah diisi ke petugas;
Cara ajukan klaim
1. Melengkapi formulir dan data diri Formulir dan data diri bisa diisi secara online di https://www.jasaraharja.co.id/layanan/formulir-pengajuan-santunan
2. Memastikan dokumen dan bukti-bukti untuk klaim sudah sah dan lengkap
3. Dokumen akan diteliti dan proses pengajuan santunan akan dimulai
Source | : | kompas,kontan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar