Untuk diketahui, santunan yang akan diperoleh nantinya akan dianggarkan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang biasa dibayarkan pengguna kendaraan melalui pajak tahunan.
Kendati demikian, tak semua korban kecelakaan bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
Mengutip laman resmi perseroan, terdapat kriterian korban kecelakaan yang akan dilindungi oleh Jasa Raharja.
Beberapa di antaranya, penumpang sah di kendaraan umum, tidak sedang melakukan kejahatan dan mabuk, hingga tidak dalam lomba kecepatan atau balapan.
Untuk mendapatkan santunan yang dimaksud, korban atau keluarga korban harus melakukan klaim asuransi kepada Jasa Raharja dengan langkah sebagai berikut:
Source | : | kompas,kontan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar