GridFame.id- Insiden kecelakaan transportasi sering kali terjadi di Indonesia. Bahkan bukan hanya Indonesia, bahkan di setiap negara pun sama.
Kecelakaan bisa terjadi di mana saja, baik di darat, laut hingga udara. Kitapun tidak bisa memprediksi kapan dan di mana akan terjadi kecelakaan.
Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat kecelakaan terbilang masih tinggi. Terutama pada moda transportasi darat dengan menggunakan kendaraan pribadi.
Maka dari itu PT Jasa Raharja (Persero) mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan, penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi maupun pejalan kaki.
PT Jasa Raharja (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi bagi para penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, dan pejalan kaki. Artinya, tiga kategori tersebut akan mendapat santunan asuransi dari Jasa Raharja jika menjadi korban kecelakaan.
Sebab, secara tak sadar kita telah membayar premi asuransi perusahaan plat merah itu secara rutin. Jasa Raharja sendiri menggunakan dua metode untuk pengutipan preminya ke masyarakat.
Untuk diketahui, santunan yang akan diperoleh nantinya akan dianggarkan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang biasa dibayarkan pengguna kendaraan melalui pajak tahunan.
Kendati demikian, tak semua korban kecelakaan bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
Mengutip laman resmi perseroan, terdapat kriterian korban kecelakaan yang akan dilindungi oleh Jasa Raharja.
Beberapa di antaranya, penumpang sah di kendaraan umum, tidak sedang melakukan kejahatan dan mabuk, hingga tidak dalam lomba kecepatan atau balapan.
Untuk mendapatkan santunan yang dimaksud, korban atau keluarga korban harus melakukan klaim asuransi kepada Jasa Raharja dengan langkah sebagai berikut:
1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari unit lakalantas Polres setempat atau instansi yang berwenang, antara lain PT KAI (untuk kereta api) dan Syah Bandar (untuk kapal laut);
2. Membawa surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit;
3. Membawa identitas pribadi korban, seperti KTP, KK, surat nikah (fotokopi dan asli);
4. Mendatangi kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, formulir kesehatan korban, serta keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia;
5. Menyerahkan dokumen-dokumen tadi beserta formulir-formulir yang telah diisi ke petugas;
Cara ajukan klaim
1. Melengkapi formulir dan data diri Formulir dan data diri bisa diisi secara online di https://www.jasaraharja.co.id/layanan/formulir-pengajuan-santunan
2. Memastikan dokumen dan bukti-bukti untuk klaim sudah sah dan lengkap
3. Dokumen akan diteliti dan proses pengajuan santunan akan dimulai
Besaran santunan
1. Santunan meninggal dunia Rp50 juta
2. Santunan cacat tetap (maksimal) Rp50 juta
3. Santunan perawatan (maksimal) Rp20 juta bagi pengguna alat angkutan darat serta laut dan Rp 25 juta bagi pengguna alat angkutan udara
4. Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris Rp4 juta
5. Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K) Rp1 juta
6. Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans) Rp500.000.
Hak Santunan menjadi gugur/kadaluarsa jika:
Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja.
Source | : | kompas,kontan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar