Cara mendaftar BLT UMKM
Cara daftar BLT UMKM Bagi pelaku usaha mikro yang merasa berhak dan ingin mendaftar, maka bisa mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.
Pengusul yang dimaksud adalah:
1. Dinas yang membidangi koperasi dan UKM;
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum;
3. Kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar