GridFame.id- Kabar terbaru datang dari beberapa bantuan sosial yang disalurkan pada November 2021 yakni BPUM atau yang akrab dinamai BLT UMKM.
Disebutkkan bahwa Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan BLT UMKM untuk membantu para usaha UMKM.
Bantuan ini akan diberikan kepada pelaku usaha kecil dan menengah yang terdampak pandemi Covid-19.
Pada tahun 2021, BPUM akan diberikan kepada pelaku usaha kecil dan menengah dari pemerintah melalui Kemenkop UKM sebesar Rp1,2 juta.
Pernyataan ini disampaikan dan dibernarkan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Eddy Satriya.
Dirinya mengungkap saat ini jumlah UMKM yang sudah mendapatkan bantuan sekitar 12,7 juta dari target yang ditentukan 12,8 juta.
Ini artinya masih ada sekitar 100.000 UMKM yang dapat menerima bantuan langsung tunai (BPUM) di tahun ini.
“Betul, yang sudah tersalurkan baru 12,7 juta UMKM dari 12,8 juta yang ditargetkan. Ada 100.000 UMKM lagi yang akan kami salurkan,”ujar Eddy.
Untuk jadwal pencairan BLT UMKM dirinya menyebut akan segera cair pada bulan November ini.
“Rencananya pertengahan November ini kami salurkan,” sambungnya.
Bagi yang sudah mendaftar sebelumnya dapat melakukan pengecekan terkait status penerimaan BLT UMKM.
Pengecekkan penerima UMKM bisa dilakukan secara online melalui website resmi bank penyalur yang diantaranya adalah Bank BRI dan BNI. Berikut adalah caranya:
Baca Juga: Mohon Maaf! 8 Kelompok Ini Dipastikan Tidak Bisa Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cek Daftarnya
BRI
Bagi yang ingin mengecek daftar penerima BPUM di BRI bisa dengan membuka laman resmi eform BRI dengan alamat https://eform.bri.co.id/bpum;
Selanjutnya Anda akan diperintahkan untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), setelah itu akan muncul kode verifikasi yang tertera pada layar;
Klik 'Proses Inquiry', setelah selesai muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021;
BNI
Untuk mengecek apakah daftar penerima BPUM atau BLT UMKM di BNI, bisa membuka lamam resmi dengan alamat https://banpresbpum.id;
Kemudian silahkan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian klik cari;
Maka akan muncul pemberitahuan status penerimaan Anda;
Lantas bagi masyarakat yang baru ingin mendatarkan bantuan BLT UMKM, apa yang harus dilakukan?
Pertama Anda harus memenuhi dokumen yang disyaratkan, berikut beberapa dokumen atau data yang harus dipersiapkan diantaranya:
1. Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik;
2. Nomor kartu keluarga, NIB-IUMK/SIUPP/SKU;
3. Foto usaha;
Selain itu, pahami juga data lain yang mungkin dibutuhkan untuk daftar BPUM 2021 online di sesuai kebijakan masing-masing daerah.
Persyaratan
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan untuk penerima BLTM UMKM 2021 yakni:
1. Belum pernah menerima dana BPUM;
2. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR;
3. Warga Negara Indonesia Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
4. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
5. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD;
Cara mendaftar BLT UMKM
Cara daftar BLT UMKM Bagi pelaku usaha mikro yang merasa berhak dan ingin mendaftar, maka bisa mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.
Pengusul yang dimaksud adalah:
1. Dinas yang membidangi koperasi dan UKM;
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum;
3. Kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar