Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Dilansir dari Kompas.com yang mengutip situs PPID Kementerian ATR/BPN, berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses peralihan hak pewarisan.
- Formulir permohonan yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon / para ahli waris (KTP/KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertifikat asli
- Surat Keterangan Waris (SKW) sesuai peraturan perundang-undangan
- Akta Wasiat notaris
- Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB atau BPHTB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP atau PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
Baca Juga: Tak Lagi Ribet! Simak Alur Mengurus Dokumen Surat Pengantar Nikah dan Numpang Nikah Secara Online dan Biayanya
Kemudian, juga menyertakan surat keterangan meliputi:
- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik
Adapun waktu penyelesaian peralihan hak karena pewarisan di kantor pertanahan yaitu lima hari kerja.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar