Ketentuan mengenai balik nama sertifikat tanah warisan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dalam pasal 42 dijelaskan bahwa untuk pendaftaran peralihan hak karena warisan, pemohon wajib menyerahkan sejumlah dokumen kepada kantor pertanahan.
Mengapa balik nama sertifikat tanah warisan perlu dilakukan?
Proses balik nama ini menjadi penting agar hak kepemilikan tanah Anda memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Oleh sebab itu, sebelum Anda melakukan peralihan nama sertifikat tanah, baiknya ketahui persyaratan sekaligus taksiran biayanya.
Baca Juga: Astaga Ternyata Gampang Banget! Sertifikat Tanah Hilang Atau Rusak, Ternyata Begini Syarat dan Biaya Gantinya
Seperti sudah disampaikan di atas, sejumlah dokumen yang wajib diserahkan dalam pendaftaran peralihan hak karena pewarisan adalah sebagai berikut:
1. Sertifikat hak yang bersangkutan,
2. Surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan,
3. Surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Jika penerima warisan dari satu orang, pendaftaran peralihan hak tersebut dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Namun, apabila penerima warisan lebih dari satu orang dilakukan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar