GridFame.id - Sebagian besar masyarakat Indonesia masih banyak yang mengalami kendala saat mengurus dokumen.
Salah satunya pengurusan dokumen surat tanah yang merupakan salah satu aset yang harus dilindungi.
Atas dasar itu, semua tanah yang belum bersertifikat perlu didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan di wilayah setempat.
Namun, masih terdapat sebagian masyarakat yang kebingungan mengenai tata cara dan biaya yang diperlukan untuk membuat sertifikat tanah.
Untuk itu, ada baiknya Anda menyimak artikel ini agar memahami proses pengurusan sertifikat tanah.
Baca Juga: Ada Kesalahan Data Pada Sertifikat Vaksin Covid-19 Anda? Tak Perlu Pusing, Cukup Lakukan Hal Ini