GridFame.id - Sebagian besar masyarakat Indonesia masih banyak yang mengalami kendala saat mengurus dokumen.
Salah satunya pengurusan dokumen surat tanah yang merupakan salah satu aset yang harus dilindungi.
Atas dasar itu, semua tanah yang belum bersertifikat perlu didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan di wilayah setempat.
Namun, masih terdapat sebagian masyarakat yang kebingungan mengenai tata cara dan biaya yang diperlukan untuk membuat sertifikat tanah.
Untuk itu, ada baiknya Anda menyimak artikel ini agar memahami proses pengurusan sertifikat tanah.
Baca Juga: Ada Kesalahan Data Pada Sertifikat Vaksin Covid-19 Anda? Tak Perlu Pusing, Cukup Lakukan Hal Ini
Sertifikat tanah hilang atau rusak tentu merisaukan. Sebab, dokumen ini sangat penting. Sertifikat tanah adalah bukti yang menjamin kepastian hukum pemilik tanah atau bangunan, agar bisa terhindar dari pihak lain yang mengeklaim. Jadi, kalaupun sertifikat tanah hilang atau rusak, Anda masih bisa menggantinya dengan yang baru sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, penerbitan sertifikat pengganti bisa dilakukan Kantor Pertanahan atas permohonan pemegang hak. Sebagai pengganti sertifikat yang rusak, hilang, masih menggunakan blanko sertifikat yang tidak digunakan lagi, atau yang tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam suatu lelang eksekusi.
Baca Juga: Tak Lagi Ribet! Simak Alur Mengurus Dokumen Surat Pengantar Nikah dan Numpang Nikah Secara Online dan Biayanya Perihal penggantian sertifikat karena rusak atau pembaharuan blanko sertifikat, dokumen yang lama ditahan dan dimusanahkan. Melansir PPID Kementerian ATR/BPN, berikut persyaratan, waktu penyelesaian, hingga biaya penggantian sertifikat tanah hilang atau rusak.
Persyaratan Mengganti Sertifikat Tanah Hilang 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup 2. Surat kuasa apabila dikuasakan 3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hokum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hokum 5. Fotokopi Sertifikat (jika ada) 6. Surat pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan 7. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat
Baca Juga: Berikut Ini Pengaduan yang Tepat Jika Temui Kesalahan Data Pada Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi! Kemudian juga menyertakan surat keterangan meliputi: 1. Identitas diri 2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon 3. Pernyataan tanah tidak sengketa 4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik 5. Pengumuman di surat kabar Setelah melalui proses di Kantor Pertanahan, waktu penyelesaiannya yakni 40 hari kerja. Sementara untuk total biayanya Rp 350.000 per sertifikat. Dengan rincian biaya sumpah Rp 200.000, biaya salinan Surat Ukur Rp 100.000, dan biaya pendaftaran Rp 50.000.
Persyaratan Mengganti Sertifikat Tanah Rusak 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup 2. Surat kuasa apabila dikuasakan 3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa (apabila dikuasakan), yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum 5. Sertifikat asli
Baca Juga: PENTING! Perlunya Urus Legalitas Tanah Warisan, Berikut Prosedur Mudah Balik Nama Hingga Persyaratan Dokumen yang Wajib Dipenuhi Kemudian juga menyertakan surat keterangan meliputi: 1. Identitas diri 2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon 3. Penyetaan tanah tidak sengketa 4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik Setelah melalui proses di Kantor Pertanahan, waktu penyelesaiannya yakni 19 hari kerja. Sementara untuk biayanya senilai Rp 50.000 per sertifikat.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak? Ini Syarat dan Biaya Menggantinya"