Persyaratan Mengganti Sertifikat Tanah Rusak 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup 2. Surat kuasa apabila dikuasakan 3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa (apabila dikuasakan), yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum 5. Sertifikat asli
Baca Juga: PENTING! Perlunya Urus Legalitas Tanah Warisan, Berikut Prosedur Mudah Balik Nama Hingga Persyaratan Dokumen yang Wajib Dipenuhi Kemudian juga menyertakan surat keterangan meliputi: 1. Identitas diri 2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon 3. Penyetaan tanah tidak sengketa 4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik Setelah melalui proses di Kantor Pertanahan, waktu penyelesaiannya yakni 19 hari kerja. Sementara untuk biayanya senilai Rp 50.000 per sertifikat.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak? Ini Syarat dan Biaya Menggantinya"