Find Us On Social Media :

Astaga Ternyata Gampang Banget! Sertifikat Tanah Hilang Atau Rusak, Ternyata Begini Syarat dan Biaya Gantinya

Sertifikat Tanah

Persyaratan Mengganti Sertifikat Tanah Hilang 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup 2. Surat kuasa apabila dikuasakan 3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hokum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hokum 5. Fotokopi Sertifikat (jika ada) 6. Surat pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan 7. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat

Baca Juga: Berikut Ini Pengaduan yang Tepat Jika Temui Kesalahan Data Pada Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi! Kemudian juga menyertakan surat keterangan meliputi: 1. Identitas diri 2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon 3. Pernyataan tanah tidak sengketa 4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik 5. Pengumuman di surat kabar Setelah melalui proses di Kantor Pertanahan, waktu penyelesaiannya yakni 40 hari kerja. Sementara untuk total biayanya Rp 350.000 per sertifikat. Dengan rincian biaya sumpah Rp 200.000, biaya salinan Surat Ukur Rp 100.000, dan biaya pendaftaran Rp 50.000.