Pemberkasan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital), melalui laman https://docudigital.bkn.go.id.
Sementara itu, tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK dilakukan secara digital (digital signature).
Adapun instansi harus mengunggah sejumlah dokumen yang diperlukan, meliputi
1. Surat pengangkatan calon PPPK;
2. Surat pengantar usul penetapan NI PPPK;
3. Nota usul penetapan NI PPPK;
4. Surat pernyataan rencana penempatan;
5. Penetapan kebutuhan pegawai dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB);
6. Daftar pelamar yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai PPPK;
7. Daftar peringkat nilai seluruh peserta ujian;
***
Source | : | kompas,Youtube |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar