Tanggapan pihak Kemnaker
Mengenai kendala tersebut, pihak pengelola Instagram Kemnaker mencoba memberikan penjelasan.
Admin media sosial Instagram Kemnaker menyebut bahwa kendala tersebut bisa dijelaskan menjadi 2 arti.
1. Tak sesuai persyaratan
Pertama bisa jadi karena tak sesuai dengan persyaratan di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
"Tidak terdaftar maksudnya ya? Jika demikian, ada 2 arti. Pertama, Rekan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021." tulis @kemnaker.
Source | : | Tribun,Kemnaker.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar