2. Masih tahap penyerahan data
Penyebab kedua, karena data penerima belum masuk dalam tahapan penyerahan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kedua, apabila Rekan memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Rekan belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Karena penyerahan data secara bertahap." tulis admin @kemnaker.
Sekadar tambahan informasi, berikut cara mengecek BLT Subsidi Gaji/upah dan tahapan penyalurannya.
Bagi Anda yang belum menerima subsidi gaji, Anda dapat memeriksanya di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id
Baca Juga: Kapan PKH November 2021 Cair? Simak Info Bantuan PKH 2021 Untuk Oktober, November, dan Desember
Source | : | Tribun,Kemnaker.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar