Aturan dan etika lampu sein
Berikut ini yang harus diperhatikan pengendara dalam penggunaan lampu sein.
Jusri Pulubuhu, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan, lampu sein setidaknya harus menyala sekitar 10-30 meter sebelum berbelok.
"Paling aman 30 meter, disesuaikan dengan kecepatan dan kondisi jalan juga. “Jangan sampai mendadak karena pengendara lain bisa tidak antisipasi," kata Jusri mengutip Kompas (9/11/2021).
Sumber lain menyebut untuk mencegah terjadinya kecelakaan pengendara setidaknya sudah menyalakan lampu sein 3 detik sebelum melakukan perpindahan jalur.
Hal ini berlaku baik bagi mobil, motor, maupun kendaraan yang lain.
Baca Juga: Gampang Banget! Ini Alur Tahapan Perpanjangan STNK Tahunan 2021 Beserta Biaya yang Harus Dibayar
Source | : | kompas,kontan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar