GridFame.id- Lampu sein (turn signal) merupakan salah satu komponen wajib dari sebuah kendaraan. Keberadaan lampu sein menjadi salah satu komunikasi antar pengguna jalan.
Lampu ini digunakan juga untuk memberi tahu pemakai jalan lain bahwa kendaraan akan berbelok.
Seseorang ketika berkendara dan ingin berberlok wajib menyalakan lampu sein untuk mengurangi risiko kecelakaan.
Secara umum, fungsi lampu sein amatlah penting.
Meskipun begitu, masih banyak saja pengemudi yang belum memahami aturan dan etika yang baik dalam menggunakan lampu sein.
Sehingga sering kali lampu sein telat dinyalakan dan mengakibatkan kecelakaan.
Aturan dan etika lampu sein
Berikut ini yang harus diperhatikan pengendara dalam penggunaan lampu sein.
Jusri Pulubuhu, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan, lampu sein setidaknya harus menyala sekitar 10-30 meter sebelum berbelok.
"Paling aman 30 meter, disesuaikan dengan kecepatan dan kondisi jalan juga. “Jangan sampai mendadak karena pengendara lain bisa tidak antisipasi," kata Jusri mengutip Kompas (9/11/2021).
Sumber lain menyebut untuk mencegah terjadinya kecelakaan pengendara setidaknya sudah menyalakan lampu sein 3 detik sebelum melakukan perpindahan jalur.
Hal ini berlaku baik bagi mobil, motor, maupun kendaraan yang lain.
Baca Juga: Gampang Banget! Ini Alur Tahapan Perpanjangan STNK Tahunan 2021 Beserta Biaya yang Harus Dibayar
Secara aturan, penggunaan lampu sein ini juga tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 112 tertulis bahwa, pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, samping, dan belakang, serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Sedangkan pada ayat selanjutnya, cara itu juga berlaku untuk pengemudi yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping.
Pengemudi mobil juga dilarang langsung pindah jalur ke kiri jika pada sebuah persimpangan dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL) seperti yang tertulis pada ayat tiga (3), kecuali terdapat marka yang memperbolehkannya.
Bagi pengendara yang tidak mengindahkan aturan tersebut, sebagaimana pasal 294 dan 295 UU 22/2019, Anda terancam hukuman dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Source | : | kompas,kontan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar