Asas kebebasan berkontrak termaksud tidak lagi bersifat absolut. Salah satu alasan yang memberikan wewenang hakim meneliti dan menilai perjanjian adalah ketidakseimbangan para pihak.
Tidak adanya keseimbangan menyebabkan salah satu pihak tidak bebas menuangkan kehendaknya dalam perjanjian.
Salah satu indikator untuk melihat adanya ketidakseimbangan, di antaranya dari kekuasaan ekonomi pada salah satu pihak dibanding pihak lainnya. Kekuasaan tersebut kemudian digunakan untuk mengganggu keseimbangan salah satu pihak lainnya.
Kondisi tersebut menyebabkan tidak ada kehendak yang bebas dari salah satu pihak untuk memberikan persetujuannya.
Ketidakbebasan tersebut menyebabkan cacatnya kehendak para pihak yang merupakan salah satu syarat sahnya perjanjian.
Hal tersebut di atas yang mejadi dasar argumentasi munculnya alasan penyalahgunaan keadaan atau misbruik van omstandighede sebagai alasan untuk meneliti, menilai dan/atau mengubah isi perjanjian oleh hakim.
Penjelasan di atas memiliki relevansi terhadap transaksi pinjol. Pihak penyelenggara dan pemberi pinjaman diposisikan sebagai pihak yang lebih superior karena memiliki kekuatan ekonomi yang lebih besar daripada konsumen.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar