Untuk itu, pertanyaan menarik yang perlu diutarakan terkait hal tersebut adalah, apakah ada instrumen hukum yang dapat digunakan untuk memasuki ruang kesepakatan antara penyelenggara pinjol dengan konsumen guna menekan tingginya bunga dan denda pinjol?
Penyalahgunaan keadaan Pada dasarnya sistem pengaturan hukum perjanjian di Indonesia menggunakan sistem terbuka.
Artinya, setiap orang bebas mengadakan perjanjian baik yang sudah diatur maupun yang belum diatur di undang-undang. Ini yang dalam ilmu hukum dikenal dengan asas kebebasan berkontrak.
Pengaturan hal tersebut di antaranya merujuk Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)/Burgerlijk Wetboek atau yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Termasuk dalam pinjol.
Berdasarkan pengaturan tersebut, penyelenggara dan konsumen pinjol diberikan kebebasan untuk menentukan besaran bunga dan denda pinjol.
Namun, untuk diketahui bahwa dalam perkembangannya terdapat pembatasan asas kebebasan berkontrak.
Beberapa ahli hukum, di antaranya Asikin Kesuma Atmadja, berpendapat bahwa hakim berwenang memasuki isi perjanjian apabila diperlukan karena menilai isi dan/atau pelaksanaan perjanjian bertentangan dengan nilai-nilai di masyarakat.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar