Khususnya konsumsi rumah tangga, sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi.
Pada tahun ini, para Aparat Sipil Negara (ASN) menerima besaran THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja.
Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun depan tersebut sama dengan tahun ini.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Dari pemangkasan tukin [tunjangan kinerja] yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun.
Hasil dari penghematan ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.
Lebih lanjut dia mengatakan, program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda di tahun depan.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar