GridFame.id - Kabar baik bagi abdi negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait booster kinerja tahun 2022.
Di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah disahkan DPR RI, tahun depan PNS akan tetap mendapatkan pendorong kinerja dari pemerintah.
Tidak hanya booster kinerja, diatur juga mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Tapi untuk besaran kedua booster tersebut tidak sama seperti sebelum terjadinya pandemi Covid-19.
Apalagi saat ini keuangan negara masih tersendat akibat pandemi yang tak kunjung usai.
Diharapkan dengan pemberian THR dan gaji ke-13 bisa membantu konsumsi para abdi negara.
Khususnya konsumsi rumah tangga, sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi.
Pada tahun ini, para Aparat Sipil Negara (ASN) menerima besaran THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja.
Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun depan tersebut sama dengan tahun ini.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Dari pemangkasan tukin [tunjangan kinerja] yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun.
Hasil dari penghematan ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.
Lebih lanjut dia mengatakan, program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda di tahun depan.
Dengan demikian, anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.
"Kita masih harus mengantisipasi masalah kesehatan terkait Covid-19. Selama masih ditetapkan sebagai pandemi, pendanaan kegiatan-kegiatan untuk mengatasinya banyak harus disiapkan negara. Begitu juga kebutuhan pendanaan untuk mengatasi permasalahan sosial-ekonomi yang ditimbulkannya," tegas Isa, mantan Kabiro Asuransi era Bapepam-LK ini (kini OJK).
Melihat kondisi objektif ini, apakah tahun depan akan ada kenaikan gaji PNS?
Menjawab pertanyaan ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo menegaskan dirinya belum bisa berkomentar lebih jauh terkait dengan hal ini.
Pasalnya, saat ini kondisi keuangan negara masih dikonsentrasikan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan dan layanan sosial akibat dampak pandemi Covid-19.
"Belum bisa komentar. Ini [pandemi Covid-19] yang menjadi prioritas," ujarnya.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar