“Sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang yang jadi tersangka," kata Kepala Kejari Jombang, Imran.
Dalam perkara ini, Joddy dijerat Pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun kejaksaan belum dapat menyimpulkan penyebab kecelakaan.
Apakah karena kesengajaan atau akibat kelalaian.
“Kami masih akan mempelajari dahulu berkas perkara itu,” imbuh Imran.
Setelah menerima SPDP, kata dia, Kejari Jombang akan menunggu berkas perkara untuk dipelajari lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar