Pengurusan pembuatan akta kelahiran
Adapun sebelum mengajukan pembuatan akta hilang, Anda terlebih dahulu harus mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan yang diperlukan.
Berikut ini dokumen persyaratan untuk pengurusan akta kelahiran yang hilang diantaranya:
1. Surat kehilangan dari kepolisian;
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
3. Fotokopi e-KTP atau kartu identitas anak;
4. Fotokopi akta kelahiran yang hilang (jika ada);
5. Fotokopi e-KTP orang tua;
Untuk mengurus akta kelahiran ini bisa dilakukan oleh si pemilik akta atau oleh orang tua pemilik akta;
Akta kelahiran bisa didapatkan kembali melalui pencetakan ulang akta.
Source | : | kompas,Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar