GridFame- BLT UMKM Rp1,2 juta akan cair ke kategori berikut ini, jangan lupa untuk mengisi 3 (tiga) formulir yang akan digunakan sebagai syarat pencairan bantuan ya.
Bagi penerima bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta yang akan mengambil pencairan dana di BRI diharapkan untuk mengisi 3 formulir sebelum dana bantuan diserahkan.
Seperti diketahui, hingga saat ini pemerintah Indonesia sudah menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau yang kita kenal BLT UMKM dengan total Rp15,3 triliun.
BLT UMKM Rp1,2 juta rencananya akan disalurkan ke 12, 8 juta penduduk yang memili KTP sebagai WNI yang akan disalurkan kepada bank penyalur salah satunya BRI pada akhir tahun nanti.
Corporate Secretary BRI, Arstika Oryza Gunarto menjelaskan bahwa pencairan BLT UMKM (BPUM) akan diperpanjang hingga Desember 2021 menyusul instrksi dari Kemenkop UKM.
“Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM 2021) atau BLT UMKM melalui BRI diperpanjang hingga 5 bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima bantuan atau maksimal Desember 2021," ujarnya mengutip laman resmi BRI.
Untuk diketahui, BLT UMKM Rp1,2 juta nantinya akan disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu.
Adapun kriteria yang dimaksud yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Lengkap! Begini Cara Daftar BLT UMKM 2021 Rp1,2 Jua Melalui Link oss.go.id
Kriteria penerima BLT UMKM
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP;
2. Memiliki usaha mikro yang masih aktif hingga saat ini;
3. Sama sekali belum pernah mendapat bantuan BLT UMKM dan;
4. Saat ini tidak memiliki ataupun mengajukan KUR di lembaga keuangan;
5. Bukan masuk sebagai ASN, anggota TNI/Polri dan bukan Pegawai BUMN/BUMD
Untuk mengecek daftar penerima bantuan UMKM Rp1,2 juta masyarakat juga bisa langsung membuka laman masing-masing bank penyalur.
Salah satunya BRI dengan membuka eform.bri.co.id. Di sana Anda akan diarahkan untuk memasukkan NIK kemudian ikuti intruksi lanjutan yang akan diarahkan secara otomatis.
Setelah setelah akan muncul pemberitahuan yang menyatakan bahwa Anda terdaftar/tidak sebagai penerima BLT UMKM 2021.
Baca Juga: BLT Dana Desa dan Top Up Kartu Sembako Rp300 Ribu Cair Kapan? Begini Kata Menko Airlangga Hartanto
Bagi pelaku UMKM yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan dan ingin mencairkan BLT UMKM (BPUM) dapat langsung mendatangi kacab BRI terdekat dengan membawa dokumen yang disyaratkan.
Pastikan dulu bahwa Anda sudah melakukan reservasi online melalui eform.bri.co.id/bpum agar tidak terlalu lama mengantre.
Adapun dokumen yang bisa dibawa ke kantor cabang BRI diantaranya:
1. Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
2. Nomor referensi dan bukti jika Anda terdaftar sebagai penerima BPUM BRI tahap 3
3. Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengsi formulir yang telah disediakan bank penyalur seperti; Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Pernyataan & Kuasa Penerima Dana BPUM dan Formuli perubahan atau pembukaan rekening baru.
Jika sudah melakukan pengisian maka BLT UMKM Rp1,2 juta akan ditransfer melalui rekening ataupun diambil langsung melalui teller.
Source | : | kompas,BRI |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar