Cara cek BI checking atau SLIK
Untuk mengecek BI cheking atau SLIK secara online, masyarakat bisa mengajukan informasi SID ke kantor OJK. Untuk mengeceknya secara daring, Anda bisa melakukan langkah berikut ini:
1. Masuk ke laman OJK untuk permohonan SID melalui alamat berikut ini:
(http://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registresi)
2. Siapkan dokumen syarat yaitu e-KTP, identitas diri dan paspor bagi WNA, fotokopi surat kuasa jika dikuasakan;
3. Khusus badan usaha, siapkan syarat berupa NPWP dan akta pendirian. Kemudian isi formulir dan nomor antrean;
4. Kemudian unggah semua dokumen yang menjadi syarat pengajuan;
Setelah semua dokumen terunggah, masyarakat atau pemohon tinggal menunggu proses verifikasi data yang dilakukan oleh petugas OJK.
Nantinya pemohon akan akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean online paling lambat H-2 dari tanggal antrean. Jika data sudah lengkap, maka pemohon bisa mencetak formulir pada email dan membubuhkan tanda tangan.
Kemudian kirim kembali formulir yang sudah ditandatangani pada nomor Whatsapp yang sudah diberikan. OJK akan melakukan verifikasi lanjutan.
Jika semua persyaratan lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan informasi debitur atau iDeb SLIK ke alamat email beserta cara membaca iDeb.
Source | : | kompas,ojk.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar