GridFame.id- Pernahkah Anda kepikiran mengapa ada beberapa orang yang mengajukan pinjaman di bank tersebut tidak lolos, padahal semua persyaratannya terpenuhi?
Ternyata salah satu faktor penting yang mendukung pengajuan pinjaman di bank diterima yakni riwayat kredit peminjam.
Sebelum approve pinjaman, biasanya pihak bank terutama akan melakukan pengecekan terlebih dahulu mengenai kredibilitas dari calon peminjamnya dengan BI Checking.
Bank Indonesia (BI) checking adalah informasi yang berisi riwayat pelunasan kredit atau pinjaman salah seorang warga negara yang bisa diakses oleh semua bank. BI checking menjadi salah satu persyaratan ketika seseorang akan mengajukan kredit kembali atau pinjaman ke perbankan atau perusahaan sejenis
Jalur ini ditempuh agar di masa mendatang harapannya calon peminjam tidak akan menunggak angsuran apalagi sampai berhenti mambayar di tengah jalan.
Pengecekan riwayat kredit peminjam ini juga digunakan untuk memutuskan kelayakan apakah peminjam itu layak diberikan pinjaman bantuan atau tidak.
Ketika seseorang belum melunasi salah satu pinjamannya, atau menunggak pinjaman, maka ia akan masuk ke dalam daftar hitam BI checking. Imbasnya, mereka tak bisa lagi mengajukan pinjaman karena tak lolos BI checking.
Maka dari itu bagi Anda yang berencana mengajukan pinjaman sebaiknya mengetahui kelayanan dalam mengajukan pinjaman dana.
Lantas bagaimana cara melakukan pengecekan mandiri mengenai riwayat kredit pinjaman Anda?
Sebenarnya dalam melakukan pengecekan BI Checking tidaklah sulit, hanya saja Anda harus megetahui seperti apa prosedur yang harus dilakukan dan syarat yang harus dipenuhi.
Untuk itu simak prosedur atau langkah-langkah dalam pengecekan BI Checking secara mandiri sebelum mengajukan pinjaman.
Cara cek BI checking atau SLIK
Untuk mengecek BI cheking atau SLIK secara online, masyarakat bisa mengajukan informasi SID ke kantor OJK. Untuk mengeceknya secara daring, Anda bisa melakukan langkah berikut ini:
1. Masuk ke laman OJK untuk permohonan SID melalui alamat berikut ini:
(http://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registresi)
2. Siapkan dokumen syarat yaitu e-KTP, identitas diri dan paspor bagi WNA, fotokopi surat kuasa jika dikuasakan;
3. Khusus badan usaha, siapkan syarat berupa NPWP dan akta pendirian. Kemudian isi formulir dan nomor antrean;
4. Kemudian unggah semua dokumen yang menjadi syarat pengajuan;
Setelah semua dokumen terunggah, masyarakat atau pemohon tinggal menunggu proses verifikasi data yang dilakukan oleh petugas OJK.
Nantinya pemohon akan akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean online paling lambat H-2 dari tanggal antrean. Jika data sudah lengkap, maka pemohon bisa mencetak formulir pada email dan membubuhkan tanda tangan.
Kemudian kirim kembali formulir yang sudah ditandatangani pada nomor Whatsapp yang sudah diberikan. OJK akan melakukan verifikasi lanjutan.
Jika semua persyaratan lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan informasi debitur atau iDeb SLIK ke alamat email beserta cara membaca iDeb.
Source | : | kompas,ojk.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar