Syarat penerima KLJ
1. Lansia yang memiliki usia 60 tahun ke atas;
2. Memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta;
3. Penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) tidak mampu secara ekonomi dan;
4. Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
Bagi Anda yang telah memenuhi persyaratan yang disampaikan namun belum menerima bantuan KLJ hingga saat ini maka Anda dapat mengajukannya sebagai penerima bantuan.
Dengan cara Anda mendaftarkan diri melalui DTKS Kemensos setempat. Tak hanya itu, Anda juga dapat mendaftarkan secara mandiri melalui pengusulan Mekanisme Pemuktahiran Mandiri (MPM) pada kelurahan tempat tinggal Anda.
Source | : | Instagram,Pemprov DKI |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar