Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji untuk rekening koletif masih berlangsung.
Corporate Secretary BNI Mucharom mengungkapkan, ada batas atau tenggat waktu untuk pencairan dana BSU Rp 1 juta.
"Sesuai dengan informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, batas pencairan BSU dari burekol (pembukaan rekening kolektif) adalah hingga 15 Desember 2021," ujar Mucharom saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (24/10/2021).
Jika melebihi tanggal tersebut, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.
Lalu, apa saja syarat penerima BSU Rp 1 juta dari burekol, dan bagaimana cara mencairkan dana tersebut?
Syarat penerima BSU Rp 1 juta dari burekol Pencairan BSU atau subsidi gaji melalui burekol ini dilakukan untuk penerima bantuan yang sebelumnya belum atau tidak memiliki rekening di bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri).
Penyaluran dana BSU dengan skema burekol dilakukan pada tahap 4 dan tahap 5.
Tidak semua pekerja/buruh bisa menerima BSU 2021, kriteria atau syarat penerima BSU tahun ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.
Kriteria tersebut, antara lain:
Source | : | Kompas,Tribunnews |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar