GridFame.id - Pencairan bantuan subsidi upah (BSU) bakalan segera ditutup.
Para pekerja yang dirasa sesuai dengan syarat namun belum mendapat BSU sebaiknya langsung segera konfirmasi ke HRD masing-masing.
Maksimal pencairan dana tersebut jatuh di tanggal 15 Desember 2021.
BSU ini merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada para pekerja di wilayah tertentu.
Namun, memang tidak semua mendapatkan, lantaran ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Berikut cara pengecekan penerima BSU secara online maupun via whatsapp.
Baca Juga: Segera Cair! Begini Cara Cek Status Penerima BSU Rp 1 Juta Serta Syarat Mendapatkannya
Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji untuk rekening koletif masih berlangsung.
Corporate Secretary BNI Mucharom mengungkapkan, ada batas atau tenggat waktu untuk pencairan dana BSU Rp 1 juta.
"Sesuai dengan informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, batas pencairan BSU dari burekol (pembukaan rekening kolektif) adalah hingga 15 Desember 2021," ujar Mucharom saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (24/10/2021).
Jika melebihi tanggal tersebut, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.
Lalu, apa saja syarat penerima BSU Rp 1 juta dari burekol, dan bagaimana cara mencairkan dana tersebut?
Syarat penerima BSU Rp 1 juta dari burekol Pencairan BSU atau subsidi gaji melalui burekol ini dilakukan untuk penerima bantuan yang sebelumnya belum atau tidak memiliki rekening di bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri).
Penyaluran dana BSU dengan skema burekol dilakukan pada tahap 4 dan tahap 5.
Tidak semua pekerja/buruh bisa menerima BSU 2021, kriteria atau syarat penerima BSU tahun ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.
Kriteria tersebut, antara lain:
Melansir dari Tribunnews.com, begini cara cek status penerima BSU:
Cek Via BPJS Ketenagakerjaan
1. Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pilih dan klik menu Cek Status Calon Penerima BSU
3. Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir pada kolom yang tersedia
4. Ceklis kode captcha lalu klik lanjutkan
Cek Via Laman Kemnaker
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Lengkapi pendaftaran akun dan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor hp Anda.
3. Masuk
Login ke dalam akun Anda
4. Lengkapi Profil
Anda dapat melengkapi profil data diri berupa foto profil, status pernikahan, tentang Anda, dan tipe lokasi.
5. Cek Pemberitahuan
Cek pemberitahuan dan peserta akan mendapatkan notifikasi
Cek Via WhatsAap
Selain itu, pekerja juga dapat mengecek melalui WhatsApp:
1. Kirim Pesan ke nomor 081380070175
2. Jika sudah mendaptkan respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021".
3. Lalu, ikuti petunjuk yang akan diberikan.
Cek melalui Layanan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan (via Call Centre 175)
1. Lakukan panggilan ke nomor 175 atau dengan nama care@bpjsketenagakerjaan
2. Peserta dapat menghubungi direct message ke sosial media BPJS ketenagakerjaan
3. Peserta mencantumkan data pribadi KTP, Nama, dan Tanggal Lahir pada kolom komentar
4. Peserta dapat menuju kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
Baca Juga: Kabar Baik! Pemerintah Tambahkan Kuota 1,6 Juta Penerima Bantuan Subsidi Upah, Segera Cek di Sini!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencairan BSU Rp 1 Juta Maksimal 15 Desember, Cek Syarat Berikut"
Source | : | Kompas,Tribunnews |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar