GridFame.id- Pemerintah akhirnya memutuskan untuk membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 serentak di semua wilayah saat Nataru.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melalui keterangan pers nya.
Kendati demikian, penerapan level PPKM selama Natal dan Tahun Baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini.
Pemerintah juga akan memberlakukan sejumlah pengetatatn sebagai gantinya.
“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Sementara itu dirinya juga memastikan untuk menerapkan keseimbangan dalam melakukan testing dan tracing sebagai ganti PPKM level 3.
“Kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracng yang tetap digencarkan,” jelasnya.
Alasan pencabutan penerapan PPKM Level 3
Ia, Luhut yang berlaku sebagai Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa-Bali mengungkapkan keputusan pembatalan penerapan PPKM Level 3 saat Nataru berdasarkan alasan yang jelas.
Di mana keputusan ini didasarkan menilik capaian vaksinasi dosis 1 di wilayah Jawa-Bali sudah mencapai 76 persen, sementara dosis dua sudah mendekati 56 persen.
Sebagai perbandingan, dia mengungkapkan, saat Natal dan Tahun Baru tahun lalu belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi. Hasil sero-survei juga menunjukkan kini masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.
Demikian juga saat Natal dan Tahun Baru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Ia juga memastikan untuk penumpang yang datang dari luar negeri akan tetap diperketat denga syarat hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
Pengetatatan sebagai ganti PPKM level 3
Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.
Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan," ujar Koordinator PPKM Jawa-Bali itu.
Perubahan secara rinci akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.
Di luar itu, Luhut menambahkan, Presiden Jokowi memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak.
Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak.
Dirinya menegaskan berbagai langkah yang diambil oleh pemerintah didasarkan pada data dan perkembangan informasi terkini terkait pandemi Covid-19.
Evaluasi terus dilakukan secara berkala tiap minggunya, sehingga kebijakan bisa beradaptasi dengan cepat, menyesuaikan perkembangan terbaru.
Source | : | ANTARA,kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar