Maka dari itu untuk penyaluran bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW akan lebih sederhana dibanding prosedur penyaluran BLT UMKM (BPUM).
Syarat BLT untuk PKL dan pemilik warteg/warung adalah:
Penerima insentif dari pemerintah belum mendapat Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM;
Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
Penerima tidak masuk anggota TNI-Polri, pegawai BUMN, BUMD ataupun ASN;
Melampirkan foto warung/usaha yang dimiliki;
Mekanisme penyaluran BLT bagi PKL akan diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis dengan pendampingan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.
Source | : | Tribun,kontan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar