Lantas bagaimana cara mendapatkan bantuan kuota internet dari Kemendikbud?
Untuk mendapatkan bantuan Anda harus memastikan bahwa sudah masuk kategori penerima yang disampaikan sebelumnya.
Untuk syaratnya, calon penerima bantuan harus memenuhi hal berikut ini:
Peserta didik dan Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar menengah harus sudah terdaftar di aplikasi Dapodik, memiliki nomor hp yanag aktif atas nama penerima.
Sedangkan untuk mahasiswa dan dosen harus terdaftar pada aplikasi PDDikti dan memiliki nomor hp yang aktif atas nama penerima.
Prosedur pengajuan bantuan kuota internet
Calon penerima lapor kepada pimpinan satuan pendidikan untuk pengajuan bantuan kuota internet;
Kemudian pimpinan satuan pendidikan akan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk nomor baru atau yang berubah di laman http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (jenjang PAUD, dikmen, dikdas) atau http://kuota dikti.kemdikbud.go.id (jenjang PT)
Source | : | kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar