GridFame.id- Kementerian Pendidikan Kebudayaan RI (Kemendikbud RI) hingga Desember 2021 masih menyalurkan bantuan kepada masyarakat berupa bantuan kuota internet.
Berdasar informasi yang ditangkap melalui laman kuotadikti,kemdikbud.go.id bantuan kuota internet diberikan 3 kali selama 4 bulan dari September hingga Desember 2021.
Penyaluran bantuan berupa kuota internet gratis ini sudah diatur dalam Peraturan Sekretarus Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021.
Bantuan ini diharapkan dapat mempermudah penerima dalam proses belajar mengajar melalui platform pendidikan selama pandemi Covid-19.
Oleh karenanya tidak semua masyarakat bisa mendapat kuota bantuan internet gratis dari Kemendikbud, hanya kriteria tertentu yang akan mendapatkan bantuan tersebut.
Adapun kategori penerima bantuan kuota data internet ini diantaranya:
Kriteria penerima bantuan kuota internet
Kategori peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan jumlah bantuan 7GB/bulan;
Kategori peserta didik Pendidikan Sekolah Dasar dan Menengah mendapatkan bantuan Paket Kuota sebesar 10GB/bulan;
Kategori Mahasiswa dan Dosen sebesar 15GB/bulan;
Kategori Pendidik sebesar 12GB/bulan;
Untuk tanggal pencairan bantuan kuota internet dari Kemendikbud ini biasanya akan mulai disalurkan mulai 11-15 setiap bulannya.
Dengan begitu bantuan ini akan mulai disalurkan pada 11-15 Desember secara bertahap ke penerima yang terdaftar.
Untuk diketahui kuota gratis yang diberikan merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi yang telah ditentukan.
Kuota yang sudah diberikan ke penerima akan berlaku selama 30 hari sejak tanggal diterimanya bantuan.
Lantas bagaimana cara mendapatkan bantuan kuota internet dari Kemendikbud?
Untuk mendapatkan bantuan Anda harus memastikan bahwa sudah masuk kategori penerima yang disampaikan sebelumnya.
Untuk syaratnya, calon penerima bantuan harus memenuhi hal berikut ini:
Peserta didik dan Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar menengah harus sudah terdaftar di aplikasi Dapodik, memiliki nomor hp yanag aktif atas nama penerima.
Sedangkan untuk mahasiswa dan dosen harus terdaftar pada aplikasi PDDikti dan memiliki nomor hp yang aktif atas nama penerima.
Prosedur pengajuan bantuan kuota internet
Calon penerima lapor kepada pimpinan satuan pendidikan untuk pengajuan bantuan kuota internet;
Kemudian pimpinan satuan pendidikan akan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk nomor baru atau yang berubah di laman http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (jenjang PAUD, dikmen, dikdas) atau http://kuota dikti.kemdikbud.go.id (jenjang PT)
Source | : | kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar