GridFame.id- Setelah Menyusun SE terbarunya, akirnya pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian resmi menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
SE terbaru ini diterbitkan untuk mengganti aturan sebelumnya yakni Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
Mengutip lembaran Inmendagri, Jumat (10/12/2021), aturan ini muali berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Untuk mengetahui lebih jelasnya, berikut aturan terbaru selama libur Natal 2021 dan tahun Baru 2022 yang telah dirangkum oleh tim GriFame.id.
Adanya himbauan kepada Gubernur, Bupati maupun Wali Kota untuk melakukan aturan ini dimulai dari tangga; 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pertama, mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama dimulai pada tanggal 20 Desember 2021
Selain itu masyarakat juga diminta untuk menerapkan prokes yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas.
Melaksanakan program vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun dengan ketentua yang berlaku.
Pihak yang disebutkan di atas juga hendaknya melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengelola Hotel, Pengelola Tempat Wisata, Pengelola Pusat Perbelanjaan/Mall dan Pelaku Usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Untuk syarat-syarat lainnya yakni:
Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.
Memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah.
Baca Juga: Pemerintah Tarik Kebijakan PPKM Level 3 Serentak di Semua Wilayah, Diperbolehkan Mudik?
Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan seperti Gereja, tempat perbelanjaan, maupun tempat wisata lokal.
Khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall maka sebaiknya juga dilakukan sesuai peraturan baru yang ditetapkan diantaranya:
Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masingmasing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan
Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM.
Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Ini Aturan Terbaru Masuk Mall hingga Wisata yang Perlu Anda Ketahui!
Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Baca juga: Begini Aturan Perjalanan pada Inmendagri Terbaru buat Libur Nataru
Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sedangkan untuk mengontrol mobilitas masyarakat di kawasan wisata nantinya akan diterapkan pengaturan ganjil genap.
Kebijakan ini juga berungsi mengatur kunjungan ke tempat-temoat wisata prioritas, Nantinya jumlah pengunjung di kawasan wisata juga akan dibatasi sampai 75 persen dari kapasitas total.
Selain iti, larangan keras untuk mengadakan perayaan papun dan pengeraas suara dengan kerumunan di tempat terbuka,
Terakhir, pemerintah juga membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19.
Untuk mengetahui aturan lebih lanjut dan lengkapnya Anda bisa berkunjung langsung dengan klik alamat berikut covid19.go.id
Baca Juga: Begini Panduan Lengkap Buat SKM Online Sebagai Syarat Perjalanan Selama Natal dan Tahun Baru 2022!
Source | : | covid-19.co.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar