Pada beleid itu disebutkan, beberapa wilayah sudah masuk ke dalam kategori PPKM Level 1.
Artinya, kantor pada sektor non-esensial di wilayah tersebut bisa meningkatkan jumlah karyawan yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) hingga 75 persen.
Aturan ini berlaku untuk pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Untuk sektor esensial terkait dengan industri keuangan dan perbankan dapat beroperasi 100 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun yang termasuk dalam kategori tersebut adalah:
Sementara, untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional bisa beroperasi 75 persen.
Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Penerapan Ganjil Genap di Jalan Tol Tetap Dilaksanakan ?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar