Aturan lengkap WNA dan WNI
Berikut ini adalah aturan karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang akan berlaku sejak 14 Desember 2021.
Jika melihat dari peraturan dalam Surat Edaran terbarunya, masa karantina terpusat WNI yang kembali masuk Indonesia adalah 10x24 jam.
Namun bagi mereka (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan dari Afrika Selatan, Bostwana, Hongkong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini dan Lesoto akan ditambah masa karantina menjadi 14 hari.
Sementara WNI yang merupakan pejabat tingkat eselon I ke atas bisa mendapat dispensasi masa karantina dengan pertimbangan dinas namun dengan pemenuhan syarat tertentu.
Dispensasi durasi karantina diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia. Penetapan pemberian dispensasi akan didasarkan pada hasil penilaian dan kesepakatan antara kementerian/lembaga terkait.
Bagi WNI yang masuk dalam kelompok pekerja migran Indonesia, pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar neegri dan pegawai pemerintah yang kembali dari dinas luar negeri menjalani karantina di lokasi karantina terpusat
Untuk karantina di lokasi ini akan dibiayai oleh pemerintah (gratis). Sementara bagi WNI yang di luar kriteria tersebut akan diarahkan untuk jalani karantina di lokasi akomodasi yakni sejumlah hotel di Jakarta yang telah mendapat persetujuan dari Satgas Covid-19 Nasional dengan biaya sendiri.
Pengecualian karantina bagi WNI jika memenuhi persyaratan:
Kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, ataupun kedukaan (ada keluarga yang meninggal).
Baca Juga: Kelompok Ini Disebut Rentan Terinfeksi Varian Covid-19 Omicron, Jangan Disepelekan!
Source | : | tribun,kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar