GridFame.id- Simak aturan terbaru mengenai karantina bagi WNI dan WNA yang tiba di Indonesia dilengkapi dengan lokasi dan kriteria yang dibebaskan menjalaninya.
Demi mencegah adanya penyebaran laju virus Covid-19 varian Omicron yang terus bertambah, pemerintah akhirnya memutuskan untuk membuat aturan baru terkait karanti na bagi pelaku perjalanan internasional.
Aturan baru mengenai karantina mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan tugas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tabun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam Surat Edaran (SE) tersebut aturan karantina dibedakan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
Namun untuk saat ini pemerintah Indonesia menutup akes masuk bagi WNA yang pernah tinggal dan/atau berkunjung dalam kurun waktu 14 hari dari negara yang telah mengonfirmasi adanya virus corona varian Omicron (Afrika Selatan, Bostwana, dan dan Hongkong).
Akses juga tidak diizinkan untuk negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi Omicron (Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatinim dan Lesotho)
Lantas bagaimana aturan lengkap mengenai karantina WNI dan WNA yang selesai melakukan perjalanan internasional?
Aturan lengkap WNA dan WNI
Berikut ini adalah aturan karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang akan berlaku sejak 14 Desember 2021.
Jika melihat dari peraturan dalam Surat Edaran terbarunya, masa karantina terpusat WNI yang kembali masuk Indonesia adalah 10x24 jam.
Namun bagi mereka (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan dari Afrika Selatan, Bostwana, Hongkong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini dan Lesoto akan ditambah masa karantina menjadi 14 hari.
Sementara WNI yang merupakan pejabat tingkat eselon I ke atas bisa mendapat dispensasi masa karantina dengan pertimbangan dinas namun dengan pemenuhan syarat tertentu.
Dispensasi durasi karantina diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia. Penetapan pemberian dispensasi akan didasarkan pada hasil penilaian dan kesepakatan antara kementerian/lembaga terkait.
Bagi WNI yang masuk dalam kelompok pekerja migran Indonesia, pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar neegri dan pegawai pemerintah yang kembali dari dinas luar negeri menjalani karantina di lokasi karantina terpusat
Untuk karantina di lokasi ini akan dibiayai oleh pemerintah (gratis). Sementara bagi WNI yang di luar kriteria tersebut akan diarahkan untuk jalani karantina di lokasi akomodasi yakni sejumlah hotel di Jakarta yang telah mendapat persetujuan dari Satgas Covid-19 Nasional dengan biaya sendiri.
Pengecualian karantina bagi WNI jika memenuhi persyaratan:
Kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, ataupun kedukaan (ada keluarga yang meninggal).
Baca Juga: Kelompok Ini Disebut Rentan Terinfeksi Varian Covid-19 Omicron, Jangan Disepelekan!
Sementara bagi WNA masa karantina diwajibkan adalah 10 x24 jam sama dengan WNI bagi pelaku perjalanan internasional.
Untuk lokasi karantinanya adalah di lokasi akomodasi karantina yakni di hotel-hotek di kawasan Jakarta yang telah ditetapkan oleh Satgas. Sedangkan biaya karantina akan ditanggung pribadi.
Jika mereka tidak mampu membiayainya maka pihka sponsor atau lembaga/kementerian/BUMN yang memberinya pertimbangan iIn masuk dapat dimintakan pertanggung jawaban.
WNA juga bisa mendapat pengecualian masa karantina dengan kriteria tertentu diantaranya:
Pemegang visa diplomatic dan visa dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, orang terhormat atau terpandang.
Source | : | tribun,kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar