Sementara bagi WNA masa karantina diwajibkan adalah 10 x24 jam sama dengan WNI bagi pelaku perjalanan internasional.
Untuk lokasi karantinanya adalah di lokasi akomodasi karantina yakni di hotel-hotek di kawasan Jakarta yang telah ditetapkan oleh Satgas. Sedangkan biaya karantina akan ditanggung pribadi.
Jika mereka tidak mampu membiayainya maka pihka sponsor atau lembaga/kementerian/BUMN yang memberinya pertimbangan iIn masuk dapat dimintakan pertanggung jawaban.
WNA juga bisa mendapat pengecualian masa karantina dengan kriteria tertentu diantaranya:
Pemegang visa diplomatic dan visa dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, orang terhormat atau terpandang.
Source | : | tribun,kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar